You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Belo
Belo

Kec. Palibelo, Kab. BIMA, Provinsi Nusa Tenggara Barat

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS BPD DESA BELO TAHUN 2020

Administrator 18 Desember 2020 Dibaca 149 Kali
BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS BPD DESA BELO TAHUN 2020

Kamis, 17 Desember 2020, Pemerintah Desa Belo mengadakan kegiatan Bimbingan tehnik (Bimtek) peningkatan Kapasitas BPD Desa Belo Kecamatan Palibelo Tahun 2020.

 Kegiatan ini adalah merupakan program tahunan yang ada di desa, dan terus akan kami laksanakan dengan menggunakan dana desa, karena keberhasilan kinerja dari BPD serta lembaga desa akan berdampak pada keberhasilan program pemerintahan desa kedepannya”, jelas Kepala Desa Belo Akhmad. 

“Semoga dengan adanya kegiatan pelatihan ini semua BPD yang ada di desa Belo ini, bisa mengikuti pelatihan ini sampai dengan selesai dan paham akan materi yang diberikan oleh Bapak EL FAISAL, SEI.MM, dan Drs. DARWIS sehingga nantinya mereka mampu bekerja lebih baik lagi,” pintanya.

Bapak Drs. Darwis Selaku Camat Palibelo memberikan Arahan kepada para BPD Desa Belo. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program tahunan dari desa dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas BDP untuk menuju perberdayaan masyarakat dalam rangka partisipasi untuk membangun desa agar lebih Baek Lagi. 

Sedangkan EL FAISAL, SEI, MM menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa ! penjabaran tupoksi BPD sebenarnya telah tertuan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri RI No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa. BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya. Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP dalam ranah politik dan sosial desa. 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan