
Diskusi Kegiatan advokasi anggaran LABKD part 2 di Aula Kecamatan Woha digelar pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 oleh LPA NTB dan KOMPAK yang dihadiri oleh Disdukcapil, DPMDes, Camat, PKK Kecamatan dan Desa serta Kepala Desa, PPKD, Pokja Adminduk dan unsur lembaga desa lainnya. Dalam kegiatan ini diskusi berlangsung alot karena membahas kebijakan-kebijakan strategis kaitan dengan Kewenangan desa baik dalam hal regulasi maupun anggaran melalui RKPDes dan APBDes untuk pelayanan LABKD.
Amiruddin, S.Sos sekcam Woha dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh desa di kecamatan Woha dapat merefleksi program LABKD dari LPA NTB ini sehingga keterpenuhan Adminduk masyarakat betul-betul bisa terlayani cukup sampai di desa.
Perda no 01 tahun 2021 tentang Layanan Adminduk menjadi regulasi yang di jadikan bagi pemerintah daerah Kab. Bima dalam melaksanakan kegiatan layanan Adminduk. "Regulasi ini akan menjadikan rujukan dalam penyusunan Perbub dan Perdes LABKD nantinya" ungkap Muhammad Akhyar, ST (Disdukcapil Bima).
Kaitan dengan Kewenangan Desa "Rahmawati. S. Ummy (DPMDes Bima) menegaskan bahwa Desa dengan Perdes Kewenangan berskala lokal desanya telah mengatur tentang kewenangannya dalam bidang Adminduk, tergantung Desa mau menindak lanjutinya karena kewenangan yang diberikan itu bukan saja tentang pola pelayanannya tetapi juga masalah anggarannya." namun semuanya itu harus melalui mekanisme yang ada dan tertuang dalang RPJMDes, RKPDes dan APBDes, tambahnya.
Akhmad Fansuri (Kades Belo) yang juga hadir diacara tersebut menyampaikan testimony layanan Adminduk berbasis Kewenangan Desa. Sebagai contoh di Desa Belo melaksanakan kegiatan pelayanan dengan menyiapkan ruang pelayanan di desa yang representatif yang dinamai dengan PLANiT-D sehingga pusat pelayanan berada pada satu pintu, begitu pula dengan layanan adminduknya dengan memaksimalkan peran Pokja Adminduk, PKK, Posyandu dan PPKD dalam melakukan pendataan, pengumpulan dokumen serta verifikasi dokumen oleh PPKD dan setelah itu dokumen discan kemudian di kirim ke DISDUKCAPIL melalui layanan khusus. Hasil dari Disdukcapil akan dikirim kembali ke Desa dalam bentuk Notifikasi untuk pencetakan hasil di Kantor Desa untuk diserahkan kepada pemohon. Pola kolaborasi juga dilakukan di Desa Belo dengan Pelayanan Posyandu di kolaborasikan dengan layanan kepemilikan dokumen adminduknya sehingga betul-betul akan mempermudah pelayanan kepemilikan Adminduk masyarakat di desa.
