
wartadesabelo
Pemerintah Desa Belo Kecamatan Palibelo dalam mendukung penertiban administrasi pertanahan yang ada didesa, selalu menggandeng pihak Badan Pertanahan National (BPN) Kabupaten Bima untuk memastikan baik secara administrasi maupun luas dan letak tanahnya warga agar tidak ada kesalahan dikemudian hari.
Pengecekan berkas dan pengukuran dilakukan pada hari kamis (23/2/2023) yang dilakukan di Kantor Desa Belo dan lokasi lahan yang diukur.
Akhmad Fansuri Kades Belo yang mendampingi Tim saat itu mengharapkan agar langkah-langkah penertiban ini untuk memberikan kepastian hukum tentang kepemilikan hak atas tanah bagi masyarakat Desa Belo.
"Langkah-langkah ini tentunya sebagai terobosan terhadap penertiban kaitan dengan data-data kepemilikan hak atas tanah di Desa Belo sehingga data ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam menetapkan perencanaan pembangunan di desa kedepannya" ungkap Akhmad Fansuri.
Beberapa program sertifikasi dan pemetaan telah dilakukan di Desa Belo Kecamatan Palibelo namun langkah penguatan data lebih lanjut harus terus dilakukan tentunya harus bersinergi dengan BPN Kabupaten Bima.
"Kita terus bangun kerjasama dengan BPN agar konstruksi data peta maupun kepemilikan hak atas tanah dapat diakses oleh Pemerintah Desa agar Desa dan BPN mempunyai informasi data yang sama" lanjutnya.
Kepemilikan sertipikat atas tanah di Desa Belo Kecamatan Palibelo sudah mencapai 89 % dari jumlah bidangan tanah yang ada sebanyak lebih dari 2000 bidangan yang meliputi areal persawahan, tambak, tegalan, pemukiman dan perkantoran. Hal inilah yang menyebabkan Pemerintah Desa fokus untuk melakukan penertiban baik tentang administrasi kepemilikannya maupun peta bidang yang disesuaikan dengan Nomor HM maupun Peta PBB di Desa Belo.
red. @f
