
wartadesabelopalibelo-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Belo Kecamatan Palibelo gelar Musyawarah Desa Khusus Penerima BLT-DD Desa Belo Tahun 2024 pada hari ini Kamis (1/2/2024) di Aula Kantor Desa Belo. Musdesus KPM BLT-DD 2024 dihadiri oleh Camat Palibelo, Sekcam Palibelo, Kades Belo, Ketua dan Anggota BPD, Sekdes dan Perangkat Desa Belo, Babinsa, Babinkamtibmas, Babintribum, Pendamping Desa, Lembaga Desa, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, Tokoh Pemuda dan Tim Verval data Calon KPM.
Dalam pengantarnya Ainun Nadirah Ketua BPD Desa Belo menyampaikan terimakasih sekaligus berharap agar Musdesus ini akan menghasilkan kesepakatan sebagai dasar penetapan KPM BLT-DD Desa Belo Tahun 2024.
"Saya atas nama BPD Desa Belo berterima kasih atas kehadiran kita semua dalam Musdesus dengan harapan kita dapat memusyawarahkan sekaligus menetapkan nama-nama KPM BLT-DD Desa Belo Tahun 2024" tandas Ainun Nadirah.
Kades Belo Akhmad Fansuri menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan bahwa besaran BLT-DD Tahun Anggaran 2024 adalah maksimal 25 % dari Alokasi Dana Desa (DD) sehingga besaran nilai BLT-DD harus melewati Musdesus dengan mempertimbangkan data P3KE dan DTKS yang ada.
"Sumber data yang dijadikan acuan dalam melakukan verifikasi data KPM BLT-DD adalah data P3KE dan DTKS yang tentunya melalui verifikasi dokumen dan vaktual kelayakan calon KPM BLT-DD oleh Tim Verval yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa" Ungkap Akhmad Fansuri.
Camat Palibelo yang diwakili Sekcam Palibelo Tajuddin, ST dalam sambutannya menekankan agar KPM BLT-DD betul-betul mencerminkan kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan dan peserta dapat mengusulkan untuk dimusyawarahkan sehingga apapun yang diputuskan nantinya merupakan keputusan bersama yang bisa dipertanggungjawabkan.
Diskusi berjalan alot mulai dari Daftar Usulan, Verval Data dan Analisa Kelayakan, sehingga pada akhirnya seluruh peserta Musdesus menyepakati beberapa hal diantaranya :
1. Jumlah KPM BLT-DD Desa Belo Kecamatan Palibelo Tahun 2024 sebanyak 20 (dua puluh) KPM.
2. Pembayaran BLT-DD diperuntukan selama 12 bulan dengan nilai Rp. 300.000/bulan/KPM mulai bulan Januari-Desember 2024
3. Penetapan KPM BLT-DD Desa Belo akan ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Perkades.
