
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bagian dari upaya program pemerintah Pusat dalam penuntasan kemiskinan di desa. Pada era New Normal tahun 2021 pemerintah melalui program PKH di Desa Belo terakses sebanyak 53 KK calon Penerima PKH.
Pertemuan dalam rangka sosialisasi dan Validasi Calon PKH yang dihadiri oleh Kepala Desa Belo beserta perangkatnya, BPD, Fasilitator PKH dan seluruh peserta calon penerima PKH tahun 2021 sebanyak 53 orang.
Dalam sambutannya Kepala Desa Belo Akhmad Fansuri menyampaikan bahwa program PKH ini merupakan bagian dari kepedulian pemerintah Pusat dalam memberikan jaminan terhadap pemenuhan kepentingan bagi masyarakat Keluarga Harapan. Harapan Kades selanjutnya mudahan pada tahun-tahun berikutnya bisa mengakses keluarga miskin yang hamil, punya balita, anak yang sekolah, lansia dan disabilitas yang belum terkafer di tahun ini.
Pertemuan berlangsung terbuka dan dialogis sehingga Calon peserta PKH maupun yang tidak terkafer bisa menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan syarat dan kelayakan bagi penerima PKH.
Egon yang merupakan Pendamping PKH di Kec. Palibelo menjelaskan bahwa tugas dari Pendamping adalah melakukan pendampingan dalam melakukan verifikasi dan validasi kelayakan bagi Calon Penerima PKH berdasarkan data yang terabdate pada basis data SIX N G pada Dinas Sosial. Untuk data itu merupakan rangkaian data yang terekam dari tahun 2011 sampai 2019. Oleh karena itu lanjut Egon bahwa calon penerima PKH belum tentu menjadi peserta PKH nantinya karena tergantung dari hasil verfikasi faktual pada setiap calon peserta PKH.
Dalam pertemuan itu terjadi dialog dengan peserta pertemuan mempertanyakan kaitan dengan Status BPD apakah Bisa masuk sebagai peserta PKH.
Akhmad Fansuri menyampaikan bahwa sesuai dengan surat dari Dinas Sosial Kab. Bima menerangkan pada point' 4 mengatakan bahwa dipertegas untuk Pemdes dan BPD tidak diperkenankan untuk masuk dalam penerima PKH, ketentuan ini akan menjadi acuan kecuali nanti ada perubahan terhadap bunyi surat yang dimaksud dari Dinas Sosial.
Verifikasipun di lakukan terhadap calon peserta PKH diantaranya syarat-syarat administratif terus dilanjutkan sampai acara selesai.
By. Bang Mhed

