
Rapat bersama penanganan Covid 19 melalui PPKM tingkat Kecamatan Palibelo di gelar di Aula Kantor Camat Palibelo pada hari Jumat, 16 Juli 2021 yang dihadiri oleh Camat Palibelo, Kadis KOPERASI, KUA, DANPOSRAMIL, PUSKESMAS, Kepala Desa Se Kecamatan Palibelo dan unsur Muspika lainnya. Kegiatan ini dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Bima nomor 443.1/014/29/2021 tentang PPKM dalam rangka pencegahan dan pengemdalian penyebaran Covid 19.
Camat Palibelo Drs. Darwis menyampaikan dalam sambutannya agar seluruh kepala desa di kecamatan Palibelo agar mengikuti semua ketentuan dalam Surat Edaran Bupati tersebut. Beberapa ketentuan dari SE Bupati ini mewajibkan kepada Penerima bantuan sosial baik dari APBN, APBD maupun APBDes wajib menunjukkan surat Vaksinya begitu pula dengan pengurusan administrasi dan kependudukan wajib menunjukan surat Vaksin. Kepala Puskesmas Palibelo dr. Hj. Sumarni menyampaikan bahwa perkembangan terakhir terkait kasus positif di Palibelo mencampai angka 29 orang hal ini perlu dilakukan penekanan dengan melakukan Vaksin dan PPKM Mikro di desa. Kami sebagai tenaga medis selalu siap untuk melakukan vaksinasi bagi masyarakat di desa sepanjang ada informasi kesiapan dari masyarakat dan pemerintah desa kaitan dengan pelaksanaan vaksin di desa "tambah dr Hj. Sumarni"
Kadis Koperasi selaku Tiem Penaganan Covid 19 Kabupaten Bima mengharapkan kerjasama semua OPD, Muspika dan Pemerintah Desa bisa bersinergi dalam mendukung Surat Edaran Bupati ini.
Pemberlakuan Surat Edaran Bupati ini berlaku sejak tanggal 14 Juli 2021 dan berakhir sampai dengan 14 hari dikeluarkannya Surat Edaran ini "tambah Kadis KOPERASI (Iwan, SE.MSc)"
@Akhmadfansuri
