You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Belo
Belo

Kec. Palibelo, Kab. BIMA, Provinsi Nusa Tenggara Barat

SOP PPID

Administrator 10 Juli 2023 Dibaca 446 Kali
SOP PPID

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
 
1.    Pemohon informasi datang ke desa layanan informasi mengisi formulir permintaan dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon dan penggunaan informasi;
2.    Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi;
3.    Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
4.    Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5.    Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan