You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Belo
Belo

Kec. Palibelo, Kab. BIMA, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Akhmad Fansuri Kades Belo Tandatangani MOU Penerapan Inovasi Biduk Desa Palang Dosa

Administrator 29 Agustus 2023 Dibaca 110 Kali
Akhmad Fansuri Kades Belo Tandatangani MOU Penerapan Inovasi Biduk Desa Palang Dosa

Kabupaten Bima Wartadesabelopalibelo-Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Adminduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima telah melahirkan Inovasi Pelayanan Baru yaitu Inovasi Biduk Desa Palang Dosa (Bina Kependudukan Desa Melalui Pencetakan Langsung Dokumen Adminduk di Desa). Konsep Inovasi ini adalah kolaborasi Dinas Dukcapil dengan Desa untuk memberikan pelayanan langsung di desa setiap hari kerja. 

Terkait hal itu Dinas Dukcapil Kabupaten Bima melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Uji Coba Penerapan Inovasi Biduk Desa Palang Dosa yang dilakukan di Aula Pertemuan Dinas Dukcapil Kabupaten Bima pada hari ini Selasa (29/8/2023). Acara yang dihadiri juga oleh Bappeda Bima, DPMDes, Sekdis Dukcapil dan 18 Desa percontohan di Kabupaten Bima.

Kadis Dukcapil Kabupaten Bima Salahuddin, SH. M.Si dalam arahannya menyampaikan bahwa Uji Coba Penerapan Inovasi Biduk Desa Palang Dosa ini dilakukan pada 1 Desa untuk 1 kecamatan sehingga ada 18 desa yang dihadirkan.

"Penerapan Inovasi Biduk Desa Palang Dosa akan dilakukan pada 18 desa di Kabupaten Bima dengan pertimbangan kesiapan jaringan dan lain-lain sehingga akan menjadi pilot projek untuk desa yang lainnya sehingga mampu menyelesaikan layanan dasar dan hak sipil warga di Desa" tandas Salahuddin, SH. M.Si.

Hasil kesepakatan tertuang dalam Berita Acara Kerjasama antara Dinas Dukcapil Kabupaten Bima dengan 18 Desa yang ditandatangani Kades masing-masing.

Salah satu Desa adalah Desa Belo Kecamatan Palibelo yang dikawal Akhmad Fansuri menyampaikan bahwa Inovasi Biduk Desa Palang Dosa ini adalah langkah tepat dalam mengurai kendala waktu, jarak dan biaya dalam pengurusan Adminduk warga di Desa karena pengurusan dan pencetakan dokumen langsung di Desa dan ditangani oleh operator yang ditempatkan oleh Disdukcapil di Kantor Desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan