You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Belo
Belo

Kec. Palibelo, Kab. BIMA, Provinsi Nusa Tenggara Barat

BIMTEK PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI DESA

Administrator 06 Januari 2021 Dibaca 161 Kali
BIMTEK PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DI DESA

Kegiatan Bimtek Produk Hukum di Desa yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Belo pada hari ini Selasa, 05 Januari 2021 di Aula Kantor Desa Belo dihadiri oleh Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tim Penyusun Perdes. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang direncanakan dalam APBDes Tahun 2020. Bimtek yang dilakukan dengan suasana diskusi menghadirkan Narasumber dari Kabag Hukum Bapak Amar Maruf, SH, Kasi Kelembagaan di DPMDes Bapak Samsurizal, S.Sos dan Camat Palibelo Drs. Darwin.

Dalam sambutannya Camat Palibelo menyampaikan bahwa Desa Belo adalah desa pertama yang melaksanakan kegiatan ini tentunya ini sangatlah bermanfaat dalam memperkuat Pemerintahan Desa dalam menyusun prodak hukum didesa Belo.

Amar Maruf selaku Kabag Hukum Setda Kab. Bima dalam penyampaiannya mengharapkan kepada pemerintah Desa agar dalam membuat produk hukum tidak hanya menyampaikan tentang draftnya tetapi lebih melihat sisi aspek hukumnya karena akibat hukum dari sebuah produk hukum berakibat pada legalitas dan kemanfaatannya bagi masyarakat desa.

Bimtek berlangsung alot karena peserta sangat antusias untuk mengetahui baik dari sisi proses maupun tentang materi dan kajian hukum terhadap sebuah produk hukum di desa.

Akhmad Fansuri selaku Kepala Desa Belo menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksananya kegiatan ini karena memang target pemerintah desa dalam perbaikan pengelolaan pemerintah desa berawal dari perbaikan produk hukum didesa dengan meningkatkan kapasitas dari Staf Desa dan BPD di desa. 

Senada dengan Samsurizal Kasi Kelembagaan DPMDes mengharapkan agar Pemerintah Desa selalu melakukan koordinasi dan evaluasi terhadap Produk Hukum Khususnya Perdes Kewenangan Desa baik dengan Pemerintah Kecamatan maupun Tim yang dibentuk oleh Bupati Bima untuk hal tersebut.

Draft rancangan Perdes yang sudah disiapkan oleh Pemdes Belo diantaranya Kewenangan Desa, Pungutan Desa, SOTK, RPJMDes, Pengelolaan Air Bersih. Draft rancangan Perdes-perdes ini akan segera kami rapatkan bersama dengan BPD untuk ditetapkan sebagai PERDES agar pelaksanaan Pemerintahan desa mempunyai Payung Hukum "tambah Akhmad Fansuri"

By. Bang Mhed.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan